UJIAN NASIONAL


UJIAN NASIONAL
(Pertarungan antara Kejujuran dan Kecurangan)
Oleh : FARID YULIYADI

A.  Latar Belakang
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, dengan mengaktualisasikan seluruh potensi manusia menjadi  kemampuan yang dapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan merupakan proses pemberdayaan siswa  (student empowerment),  sehingga mereka memiliki kemampuan fisik manual, intelektual, dan emosional (Suderadjat, 2005). Arti pendidikan sangat penting dalam kehidupan kita, baik dalam kehidupan individu, bangsa maupun negara. Oleh karena itu pendidikan harus dilaksanakan sebaik-sebaiknya, sehingga sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seluruhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa. Sebagai investasi bangsa, maka pendidikan perlu dikelola secara baik dan terpadu  dalam rangka meningkatkan kualitas  sumber daya manusia yang dihasilkan. Peningkatan kualitas  pendidikan di setiap satuan pendidikan, diarahkan pada upaya terselenggaranya layanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat dan berkualitas. Untuk mengetahui kualitas pendidikan disetiap satuan pendidikan dapat dilakukan dengan menyelenggarakan penilaian terhadap hasil belajar siswa.
Hasil belajar siswa adalah tingkat penguasaan suatu pengetahuan yang dicapai oleh siswa dalam mengikuti program pembelajaran sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa dapat digolongkan menjadi dua yaitu : faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri siswa itu sendiri dan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang bersumber dari luar diri siswa, misalnya faktor  lingkungan , baik  lingkungan  keluarga ,  sekolah ,  maupun   masyarakat.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Hasil Ujian Nasional (UN) digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.    Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,
b.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
c.    Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan (Depdiknas, 2007)
Ujian nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi sebuah polemik di dunia pendidikan. Sebagian sependapat namun banyak pula yang tidak sependapat. Ujian Nasional memiliki dampak negatif dan positif, dampak positif dari UN adalah dapat digunakan untuk pemetaan dan pemerataan dalam penyelenggarakan pendidikan, di mana di seluruh pelosok Indonesia memiliki standar yang sama dalam hal pendidikan. Yaitu terlihat dari pemberian soal yang sama di semua sekolah dari kota sampai kepelosok.
Namun dampak negatif dari UN dapat menyebabkan kerusakan moral bagi dunia pendidikan. Sehingga dalam pelaksanaannya menjadi ujian bagi komponen yang terlibat dalam sistem pendidikan, dapat dikatakan pelaksanaan ujian dapat menjadi pertarungan antara kejujuran dan kecurangan.

B.  Permasalahan
1.    Pro dan kontra diadakannya Ujian Nasional di Indonesia
2.    Ujian Nasional “pertarungan antara kejujuran dan kecurangan”



C.  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pro dan kontra diadakannya Ujian Nasional di Indonesia
2.    Untuk mengetahui apakah kejujuran dan kecurangan dipertaruhkan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.

D.  Pembahasan
Pro dan Kontra Ujian Nasional di Indonesia
Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu sumber penyebab kecemasan pada siswa. Menurut sebagian siswa, Ujian Nasional  adalah proses biasa yang wajib dilalui oleh siswa kelas XII, namun bagi sebagian yang lain Ujian Nasional bisa menjadi momok yang terus menghantui dan menjadi mimpi buruk. Marantika (2003) menyatakan bahwa ujian Ujian Nasional merupakan alat untuk mengukur seberapa jauh penguasaan siswa atas materi pelajaran yang telah dipelajari selama kurun waktu tertentu. Namun dalam pelaksanaannya, Ujian Nasional dirasa sangat memberatkan siswa karena beberapa hal antara lain standar yang  tinggi dan materi yang bertambah.
Rahe dan Holmes mengatakan bahwa masa awal dan akhir sekolah dapat menjadi suatu peristiwa kehidupan yang  dapat mengaktifkan kecemasan dalam diri seseorang. Davidoff (1991) lebih lanjut menyatakan siswa yang penuh kecemasan seringkali mengungkapkan bahwa pada saat ujian mereka seolah-olah tidak dapat mengingat pelajaran apapun yang telah dipelajari sebelumnya.  Individu dengan taraf kecemasan yang hebat akan cenderung gagal dalam menghadapi kesulitan atau menghadap soal tes yang ambigu, dengan demikian individu tersebut akan merasa tertekan terutama ketika menghadapi ujian yang menentukan. Hal ini memungkinkan siswa yang cemas menghasilkan prestasi yang buruk di sekolah.
Ujian Nasional (UN) sendiri, menurut definisi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan “kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah” (BSNP, 2008).  Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dan pembinaan serta pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (BSNP, 2008).
Dalam perjalanannya, penyelenggaraan Ujian Nasional telah menimbulkan kontroversi, lebih-lebih setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional, namun putusan tersebut tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk tetap melanjutkan pelaksanaannya. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersikeras menyelenggarakan Ujian Nasional 2010 dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang Ujian Nasional SMU dan SMP, dengan pertimbangan bahwa dalam penerapannya, evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Ujian Nasional akan dilakukan setiap tahun.
Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di SMP dan SMA masih terus berlanjut. Kedua belah pihak, pemerintah dan anggota masyarakat, tetap berpegang pada argumentasinya masing-masing. Bahkan pemerintah telah menetapkan UN terus dilaksanakan mulai dari tingkat SD. Para siswa merasa tertekan dan cemas yang berlebihan takut tidak lulus; para orang tua merasa khawatir dengan nasib dan masa depan anaknya; para praktisi pendidikan merasakan penyelenggaran UN menimbulkan diskriminasi terhadap sejumlah mata pelajaran; para pengamat dan akademisi menilai UN tidak sesuai dengan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan dan mengesampingkan aspek pedagogik dalam pendidikan.
Pro kontra dalam Ujian Nasional terjadi disebabkan rasa kecewa masyarakat yang menilai pemerintah tidak konsisten, karena dengan Ujian Nasional tetap dijadikan sebagai factor penentu kelulusan siswa ketimbang sarana pemetaan standar mutu pendididkan di Indonesia.
Dari tahun ke tahun standar kelulusan terus meningkat belum diimbangi dengan pemerataan fasilitas pendidikan di beberapa daerah secara tidak langsung membuat siswa mengalami kesulitan untuk memenuhi target yang ada. Sehingga tidak sedikit siswa terpaksa harus mengulang, disebabkan nilainya kurang memenuhi standar.
Angka kelulusan dalam Ujian Nasional ditetapkan sejak tahun 2004 lalu, tingkat SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK yaitu nilai rata-rata pada Ujian Nasional sebesar 4,0. tahun 2005 menjadi 4,25, tahun 2006 4,50, tahun 2007 naik menjadi 5,0, tahun 2008 sebesar 5,25 dan tahun 2009 angka kelulusan Ujian Nasional yakni 5,5.
Angka kelulusan siswa terus dinaikkan dari tahun ke tahun berikutnya, tidak akan menjadi persoalan jika hasil evaluasi Ujian Nasional diumumkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditindaklanjuti dengan memberikan perlakuan khusus bagi daerah-daerah yang diketahui dari hasil Ujian Nasional tersebut memiliki nilai kelulusan rata-rata rendah.
Gerakan adanya penolakan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional secara gencar berlangsung sejak lima tahun terakhir seiring munculnya kebijakan pemerintah untuk menjadikan evaluasi tahap akhir siswa yang sebelumnya sempat diserahkan kepada pihak sekolah kembali diberlakukan secara nasional.
Berbagai upaya dilakukan untuk menolak pelaksanaan Ujian Nasional sebagai standar kelulusan nasional, diantaranya gugatan warga negaranya sendiri.

Kejujuran Kontra Kecurangan
Kantor berita Antara pernah memberitakan sebuah hasil penelitian tentang UN di Gorontalo. Ditemukan bahwa angka Kelulusan Berbanding Terbalik dengan angka Kejujuran. Misalkan angka kelulusan 90%, maka angka kejujurannya adalah 100% - 90% = 10%, begitu pun sebaliknya.
Menyimak kasus ini, mungkin saja kejadiannya tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi sudah merambah ke seluruh pelosok tanah air Indonesia.
Semasa kurikulum 1987 dan 1994, Ujian Nasional lebih dikenal dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Nilai akhir kemudian dirilis dan dicetak yang saat itu dikenal dengan nama NEM (Nilai Ebtanas Murni). Saat itu jarang terdengar ada kasus kecurangan UN dan banyaknya kunci jawaban yang beredar. Apalagi ada “cara-cara siluman” untuk meluluskan siswanya.
Saat itu setiap siswa sangat bangga dengan nilai NEM-nya, karena nilai itu benar-benar mewakili kemampuan siswa, tanpa dibantu oleh gurunya, apalagi mengharapkan atau membeli kunci jawaban seperti yang santer beredar seperti sekarang ini. Efek positifnya, semua sekolah di jenjang yang lebih tinggi akan mempercayai angka pada NEM itu, lalu langsung digunakan sebagai syarat seleksi siswa baru. Tidak seperti sekarang ini, hampir semua SMP dan SMA masih menggunakan Tes Tertulis atau dipadukan dengan Nilai SKHUN. Itu artinya, sekolah di level yang lebih tinggi (misalkan SMA/MA) tidak begitu saja percaya pada hasil UN pada level di bawahnya (level SMP/MTs).
Dari data di atas menguatkan bahwa Ujian Nasional bukanlah solusi yang tepat untuk mengukur kemampuan dan kelulusan siswa . dengan adanya Ujian Nasional membuka peluang bagi para oknum yang ingin merusak moral bangsa. Dengan kata lain dalam pelaksanaan Ujian Nasional kejujuran dan kecurangan dipertaruhkan.
Seperti dikutip dalam Koran Seputar Indonesia pada tahun 2010, Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP sederajat di DKI Jakarta, diwarnai dengan beredarnya pesan singkat atau short messages service (SMS) kunci jawaban palsu.
Selain di Jakarta terdapat kecurangan yang cukup mencengangkan yang pernah menjadi topik utama pada tahun 2011 dihampir semua stasiun televisi yaitu tentang contek masal yang dilakukan oleh siswa SD Negeri Gadel 2 Surabaya. Dalam hal ini, seorang siswa peserta UN bernama Alif Ahmad Maulana bersama kedua orang tuanya, Siami dan Widodo, melaporkan kepada pihak berwajib bahwa anaknya, Alif Ahmad Maulana, diminta oleh gurunya untuk memberikan kunci jawaban kepada teman-temannya. Alif diminta melakukan itu karena ia dianggap sebagai siswa yang paling pintar di antara siswa lainnya.
Perbuatan Alif membantu teman-temannya, sebagai bentuk ketaatannya kepada guru, ternyata selalu menghantui perasaannya karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini diajarkan oleh orang tuanya.
Kejujuran Alif dan kedua orang tuanya itu ternyata membuat heboh dunia pendidikan secara nasional. Masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kasus ini berpendapat bahwa laporan Alif dan kedua orang tuanya ke polisi itu sebagai sesuatu yang tidak benar. Oleh karena itu, masyarakat mengusir mereka dari desa tempat tinggalnya.
Agaknya, masyarakat lebih berpihak kepada ketidakjujuran daripada kejujuran. Bahkan, petinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pun turut pula membela masyarakat dengan memberi pernyataan bahwa tidak ada contek massal di SDN Gadel 2 Surabaya. Padahal teori umum mengatakan bahwa seseorang yang masih berada pada masa anak-anak akan sulit berbohong, karena ia cenderung untuk selalu mengatakan sesuatu sesuai dengan kenyataan yang dilihat dan dialaminya.
Persoalan contek massal ini, selain merenggut korban juga menghadirkan penghargaan. Korban yang dicopot dari jabatannya adalah Kepala Sekolah. Sedangkan, dua orang guru kelas VI SDN Gadel 2 Surabaya dimutasi ke tempat lain. Akan tetapi, Alif dan kedua orang tuanya, selain menjadi korban dengan terusir dari tempat tinggalnya, juga menuai penghargaan berupa "Kejujuran Award".
Sebenarnya sangat miris melihat kenyataan yang ada dalam dunia pendidikan saat ini bila dikaitkan dengan pelaksanaan Ujian Nasional. Para peserta didik yang tujuan utamanya belajar guna mendapatkan ilmu malah hanya belajar untuk mengejar kelulusan dengan berbagai cara instan. Guru yang mempunyai tugas mentransfer ilmu kepada peserta didik juga terkadang menghadapi dilema.
Di satu sisi, para guru berkeinginan untuk selalu berjalan di atas koridor moral sebagai teladan bagi peserta didiknya, tetapi di sisi lain, mereka juga mempunyai beban moral untuk harus membuat para peserta didiknya lulus sebagai indikator keberhasilan mereka dalam mengajar.
Itulah sebabnya, tidak sedikit guru dan bahkan kepala sekolah yang harus berurusan dengan polisi karena perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Kasus di beberapa sekolah menunjukkan bahwa guru, terutama untuk mata pelajaran yang di-UN-kan, memberikan kunci jawaban kepada peserta didik dengan berbagai modus.
Sering kali akal sehat para pendidik yang lebih dikenal dengan istilah guru (disebut demikian karena ia digugu dan ditiru) itu tidak fungsional dan rasional lagi, sehingga mereka akhirnya melakukan hal-hal yang semestinya tidak boleh dilakukan, karena akan mencederai dunia pendidikan itu sendiri. Negara tidak boleh tertipu oleh kesemuan hasil UN.
Jika UN dilakukan dengan jujur dan hasil yang diperoleh peserta didik tidak mencapai kriteria kelulusan minimal, maka negara mestinya mengevaluasi fakta tersebut dan melakukan pembenahan terhadap faktor-faktor penyebabnya, seperti rendahnya sumber daya guru, minimnya fasilitas sekolah, dan terjepitnya dana pendidikan bagi sekolah-sekolah pinggiran

E.  Kesimpulan
1.    Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional masih terjadi Pro dan Kontra meski pelaksanaannya sudah beberapa tahun. Hal ini disebabkan oleh ketidaksepahaman antara pemikiran pemerintah dengan masyarakat dan komponen pendidikan.
2.    Dalam pelaksanaan Ujian Nasional ternyata menjadi tantangan tersendiri bagi unsur-unsur pendidikan untuk menjaga moral dan martabat, mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua murid dan peserta didik, jika tidak maka kecurangan akan mengalahkan kejujuran yang dampaknya akan menurunkan mutu bagi pendidikan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2008.  Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009. Jakarta:Dinas Pendidikan Nasional.

Davidoff., L. L. 1991. Psikologi Suatu Pengantar. Edisi Kedua. Alih Bahasa: Mari Juniati. Jakarta : Erlangga.

Departemen Pendidikan Nasional 2007

Marantika, L. 2003. Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar. Bandung: Rosda Karya.

Suderadjat, Hari. 2005.  Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK. Bandung: Cipta Cekas Grafika.

1 comment: