KEAMANAN,
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3)
Pengertian
:
·
Keamanan yaitu suatu keadaan yang menggambarkan
keadaan tentram, tidak merasa takut, gelisah atau resah
·
Keselamatan yaitu suatu “keadaan selamat” bebas
dari cidera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cidera dan resiko
bahaya
·
Kesehatan yaitu merupakan suatu keadaan mental
yang sehat, secara fisik dan sosial dan tidak sekedar bebas dari penyakit
Tujuan K3 adalah :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak
keamanan, keselamatan dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keamanan, keselamatan dan
kesehatan setiap orang yang berada ditempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan efisien
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1.
Kondisi berbahaya (unsafe condition),
yaitu yang tidak aman dari:
·
Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan
lain-lain
·
Lingkungan kerja
·
Proses kerja
·
Sifat pekerjaan
·
Cara kerja
2.
Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu
perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena:
·
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
pelaksana
·
Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily
defect)
·
Keletihanan dan kelemahan daya tahan
tubuh.
·
Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
contoh kecelakaan yang banyak terjadi di Tempat
Kerja :
1.
Terpeleset,
biasanya karena lantai licin
Pencegahan :
·
Pakai sepatu anti slip
·
Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi,
tali sepatu longgar
·
Hati-hati bila berjalan pada lantai yang
sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
·
Pemeliharaan lantai dan tangga
No comments:
Post a Comment