A. PENDAHULUAN
Ketidakseimbangan lingkungan hidup kita menyebabkan banyak akibat buruk
bagi diri kita semua. Seperti yang disebutkan diatas, manusia merupakan salah
satu bagian penting di dalam keseimbangan lingkungan kita. Dan bila ada salah
satu bagian yang tidak berada dalam kondisi yang tidak normal, maka aka nada
masalah yang terjadi. Contoh yang paling mudah kita temukan adalah masalah
cuaca dan iklim. Karena manusia menggunakan zat yang berbahaya bagi kondisi
ozon kita dan juga penebangan hutan secara liar, diaman pohon merupakan
penghasil oksigen, maka timbul efek rumah kaca yang menaikkan suhu di bumi yang
biasa kita kenal sebagai global warming. Akan tetapi, peran manusia dalam
merusak keseimbangan alam tidak hanya menghasilkan efek rumah kaca seperti yang
disebutkan diatas. Akan tetapi, lingkungan kita juga mempunyai suatu kemampuan
yang disebut daya dukung lingkungan dan daya lenting lingkungan.
Daya dukung lingkungan
memungkinkan lingkungan untuk mendukung dan memberikan semua hal yang manusia
dan makhluk hidup lainnya butuhkan, seperti udara, sumber daya alam dan
sebagainya. Dan daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih
dari ketidak seimbangan lingkungan. Pada dasarnya ada cara natural dimana
lingkungan kita bisa pulih dengan sendirinya dari semua masalah yang ada, bahkan
masalah serius seperti global warming. Akan tetapi, kita manusia membuat banyak
perubahan terhadap lingkungan kita, mulai dari pembanguan pabrik yang
menyebabkan terjadinya polusi dan banyak lagi lainnya. Dan hal ini menyebabkan
dya lenting dan daya dukung lingkungan hidup kita menjadi lebih lemah. Oleh
karena itu, masalah-masalah yang timbul dilingkungan hidup kita tidak akan bias
terselesaikan secara alamiah, seperti yang seharusnya. Untuk itu, perlu campur
tangan manusia untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan hidup kita dan peran
remaja sangat diharapkan dalam mengembalikan dan menjaga keseimbangan
lingkungan kita.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis akan membahas tentang:
- Peran remaja dalam menjaga lingkungan
- Undang-undang tentang lingkungan hidup
- Upaya pelestarian lingkungan
B. PEMBAHASAN
1. PERAN MANUSIA DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Satu hal yang tak dapat dilepaskan dari ekosistem adalah jumlah populasi
manusia yang kian meningkat dari waktu ke waktu akan dapat berakibat menurunkan
nilai ekosistem kita. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam secara tak
terkendali dapat membawa ekosistem secara keseluruhan menjadi tidak seimbang.
Oleh sebab itu pengendalian jumlah populasi manusia perlu diatur sedemikian
rupa agar tak melampaui kemampuan alam untuk mendukungnya. Di sini
keanekaragaman hayati perlu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam
memperbaiki kehidupan di muka bumi.
Hukum alam
menyebutkan bahwa siapa yang kuat, dialah yang akan menang. Dari segi jumlah
individu dan spesies, maka spesies yang memiliki lebih banyak keturunan lebih
kuat dari pada spesies yang sedikit keturunannya. Spesies yang memiliki
keturunan ’jarang’ akan memiliki peluang yang kecil untuk dapat mengalahkan
saingannya. Persaingan antar spesies akan muncul manakala kedua populasi atau
makhluk itu memperebutkan kebutuhan yang sama. Kebutuhan yang dimaksudkan di
sini antara lain berupa kebutuhan makanan, tempat hidup, perlindungan akan
keselamatan diri dan kelompoknya atau pengaruh iklim/cuaca, pengaruh radiasi matahari
dan sebagainya.
Komponen
ekosistem yang berupa energi ini amat penting dalam memelihara kelangsungan
hidup komponen yang ada dalam ekosistem tersebut. Dalam kajian ekosistem,
komponen ekosistem alam berlaku hukum alam juga. Hukum-hukum yang berkaitan
dengan energi bagi makhluk hidup di antaranya adalah hukum termodinamika
pertama, hukum termodinamika kedua.
Hukum
termodinamika pertama menyatakan bahwa energi dapat diubah dari satu bentuk ke
bentuk lain, energi bersifat lestari, tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan.
Cahaya matahari, misalnya dapat diubah ke dalam bentuk energi lain yang
bergantung pada proses-proses yang terjadi. Misalnya energi matahari diubah
menjadi energi panas, energi matahari diubah menjadi energi kimia yang
menghasilkan energi potensial dalam makanan dan energi matahari diubah menjadi
energi listrik bagi penerangan yang dapat digunakan manusia untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya.
Hukum
termodinamika kedua menyatakan bahwa setiap sistem akan selalu cenderung
berubah dari keadaan yang teratur menjadi keadaan yang tak teratur. Hal ini
berarti setiap energi yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat
dianggap sebagai energi yang tersimpan atau energi yang dapat dilepaskan. Dalam
keadaan demikian ini maka kehidupan makhluk dapat dianggap sebagai pengubah
energi. Oleh karena makhluk hidup tersebut beraneka ragam, maka akan dijumpai
beragam strategi untuk mentransformasikan energi sebagai perwujudan dari hukum
termodinamika I.
Dalam sejarah
kehidupan, manusia sebagai makhluk yang pertama kali bersedia menerima amanah
dari Tuhan untuk mengelola alam semestaini. Manusia selalu berusaha untuk dapat
menguasai alam semesta. Di sinimanusia adalah makhluk yang paling berhak
mengatur, menata, dan memanfaatkan lingkungan sesuai dengan kebutuhannya,
sedang makhluk lainnya seringkali tidak diberi kesempatan mengatur alam semesta
ini. Berkat kemampuan dalam hal berpikir, bernalar manusia dapat mengatur,
memanfatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati untuk kebutuhan hidup dan
kehidupannya. Cara memanfaatkan sumber daya alam ini dilakukan lewat berbagai
cara yang kesemuanya itu ditujukan untuk kemakmuran hidup, kesejahteraan dan
kelangsungan hidup manusia beserta anak turunnya. Manusia dalam mengelola dan
memanfaatkan sumber daya alam lewat kemampuan intelektualnya, di samping ada
kemanfaatannya bagi makhluk hidup tetapi juga ada sisi negatif yang muncul.
Efek yang selalu mengiringinya adalah rusaknya sumber daya alam dan bahkan
seringkali juga memusnahkan sumber daya alam flora maupun fauna serta manusia
itu sendiri.
Dalam
penciptaan makhluk, Tuhan Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dibandingkan dengan makhluklainnya. Manusia dilengkapi dengan
akal pikiran dan hati untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya, sedangkan
makhluk lainnya tidak dilengkapi akal pikiran. Manusia mampu memikirkan masa
depan anak keturunannya, oleh sebab itu manusia dapat membuat perencanaan yang
lebih baik untuk mempertahankan kehadirannya di muka bumi ini.
2. UNDANG-UNDANG TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Pada 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk hukum mengenai pengelolaan lingkungan, dengan nama Undang-Undang No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, sering disingkat dengan UUPLH. Dengan hadirnya UU Lingkungan ini, terbukalah lembaran baru bagi kebijaksanaan lingkungan hidup di Indonesia, guna terciptanya pengendalian kondisi lingkungan.
Dengan demikian, UU ini berfungsi
sebagai ketentuan payung (umbrella provision) bagi peraturan perundangan
lingkungan hidup lainnya, termasuk pula menjadi dasar dan landasan bagi
pembaruan hukum dan penyesuaian peraturan-peraturan perundangan yang sudah lama
(Danusaputro, 1982:25).
Kemudian, dengan banyaknya pekembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan mengingat hasil-hasil yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992, dirasakan UU No 4 Tahun 1982 sudah tidak banyak iagi menjangkau perkembangan-perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat penggantinya. Untuk itulah lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No 68 Tahun 1997.
UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997 memuat berbagai pengaturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yang tidak mampu diatasi melalui UU No 4 Tahun 1982. Demikian juga UU baru ini dimaksudkan untuk menyerap nilai-nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma pengawasan masyarakat asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis kepentingan publik (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam, dan keadilan lingkungan (environmental justice).
UUPLH menjadi dasar bagi semua pengelolaan lingkungan. Dengan demikian berbagai pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan, mengacu kepada UUPLH. Permasalahannya, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis yang telah ada UU-nya tersendiri. Misalnya di bidang pertanahan ada UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
Semua peraturan perundang-undangan tersebut harus memiliki sinkronisasi dan tidak tumpang tindih. Pada legislasi nasional telah mencegah keadaan tumpang tindih berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun apabila masih tetap terjadi keadaan-keadaan seperti kesenjangan peraturan, tumpang tindih, penafsiran ganda, dan lain-lain, dapat diatasi dengan berpedoman kepada asas-asas:
1. Lex specialis derogat legi generalis, yakni mengutamakan undang undang khusus
2. Lex superiors derogat legi inferiors, dengan mengutamakan UU/ Peraturan yang lebih tinggi;
3. Lex posteriori derogat legi priori, yakni menggunakan UU/Ketentuan yang lebih baru dan mengenyampingkan UU/Ketentuan yang terdahulu.
UU No 23 Tabun 1997, memang belum berperan maksimal sebagai dasar menangani masalah lingkungan dalam hubungannya dengan pembangunan. Demikian pula dengan konsep-konsep yang dicapai dalam Deklarasi Rio, belum banyak yang diserap sebagai instrumen hukum dan kebijakan menata lingkungan. Namun dari segi landasan hukum, UU ini dapat dikatakan sudah cukup lebih baik dari UU sebelumnya.
Berbagai aspek penanganan lingkungan di Indonesia masih terus dilakukan. Penanganannya terutama dengan pelaksanaan prinsip-prinsip UUPLH, di samping mengimplementasikan perkembangan-perkembangan yang bersifat global, seperti hasil-hasil KTT Rio 1992, KTT Johannesburg 2002, dan berbagai konvensi internasional mengenai aspek lingkungan. Ratifikasi telah dilakukan atas berbagai konvensi internasional, baik yang dihasilkan oleh KTT Rio maupun konvensi lain, sebagai langkah untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan lingkungan di Indonesia.
Agenda 21 KTT Rio sudah diimplementasikan dalam Agenda 21 Indonesia atau Agenda 21 Nasional sebagai sarana inspirasi pada rencana pembangunan. Agenda 21 Nasional kemudian diimplementasi pada Agenda 21 Propinsi dan Agenda 21 Kabupaten/Kota yang mencakup semua bidang untuk dikerangkakan kepada perencanaan daerah masing-masing.
Kemudian, dengan banyaknya pekembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan mengingat hasil-hasil yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992, dirasakan UU No 4 Tahun 1982 sudah tidak banyak iagi menjangkau perkembangan-perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat penggantinya. Untuk itulah lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No 68 Tahun 1997.
UUPLH baru atau UU No 23 Tahun 1997 memuat berbagai pengaturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yang tidak mampu diatasi melalui UU No 4 Tahun 1982. Demikian juga UU baru ini dimaksudkan untuk menyerap nilai-nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma pengawasan masyarakat asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis kepentingan publik (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam, dan keadilan lingkungan (environmental justice).
UUPLH menjadi dasar bagi semua pengelolaan lingkungan. Dengan demikian berbagai pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan, mengacu kepada UUPLH. Permasalahannya, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis yang telah ada UU-nya tersendiri. Misalnya di bidang pertanahan ada UUPA No. 5 Tahun 1960, di bidang air ada UU No. 7 Tahun 2004, di bidang penataan ruang ada UU No. 26 Tahun 2007, di bidang kehutanan, ada UU No. 41 Tahun 1999, dan lain-lain.
Semua peraturan perundang-undangan tersebut harus memiliki sinkronisasi dan tidak tumpang tindih. Pada legislasi nasional telah mencegah keadaan tumpang tindih berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun apabila masih tetap terjadi keadaan-keadaan seperti kesenjangan peraturan, tumpang tindih, penafsiran ganda, dan lain-lain, dapat diatasi dengan berpedoman kepada asas-asas:
1. Lex specialis derogat legi generalis, yakni mengutamakan undang undang khusus
2. Lex superiors derogat legi inferiors, dengan mengutamakan UU/ Peraturan yang lebih tinggi;
3. Lex posteriori derogat legi priori, yakni menggunakan UU/Ketentuan yang lebih baru dan mengenyampingkan UU/Ketentuan yang terdahulu.
UU No 23 Tabun 1997, memang belum berperan maksimal sebagai dasar menangani masalah lingkungan dalam hubungannya dengan pembangunan. Demikian pula dengan konsep-konsep yang dicapai dalam Deklarasi Rio, belum banyak yang diserap sebagai instrumen hukum dan kebijakan menata lingkungan. Namun dari segi landasan hukum, UU ini dapat dikatakan sudah cukup lebih baik dari UU sebelumnya.
Berbagai aspek penanganan lingkungan di Indonesia masih terus dilakukan. Penanganannya terutama dengan pelaksanaan prinsip-prinsip UUPLH, di samping mengimplementasikan perkembangan-perkembangan yang bersifat global, seperti hasil-hasil KTT Rio 1992, KTT Johannesburg 2002, dan berbagai konvensi internasional mengenai aspek lingkungan. Ratifikasi telah dilakukan atas berbagai konvensi internasional, baik yang dihasilkan oleh KTT Rio maupun konvensi lain, sebagai langkah untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan lingkungan di Indonesia.
Agenda 21 KTT Rio sudah diimplementasikan dalam Agenda 21 Indonesia atau Agenda 21 Nasional sebagai sarana inspirasi pada rencana pembangunan. Agenda 21 Nasional kemudian diimplementasi pada Agenda 21 Propinsi dan Agenda 21 Kabupaten/Kota yang mencakup semua bidang untuk dikerangkakan kepada perencanaan daerah masing-masing.
3. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
# Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
# Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
# Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
# Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan
laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
# Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
# Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
C. KESIMPULAN
Dalam penciptaan makhluk, Tuhan Allah SWT menciptakan manusia sebagai
makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluklainnya. Manusia
dilengkapi dengan akal pikiran dan hati untuk memecahkan persoalan yang
dihadapinya, sedangkan makhluk lainnya tidak dilengkapi akal pikiran. Manusia mampu
memikirkan masa depan anak keturunannya, oleh sebab itu manusia dapat membuat
perencanaan yang lebih baik untuk mempertahankan kehadirannya di muka bumi ini.
Remaja khususnya para remaja dapat melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini
melalui organisasi-organisasi yang merekan tekuni. Dalam konteks ini, kegiatan
yang dimaksud adalah kegiatan baksos (bakti sosial).
Sebenarnya,
upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan remaja bahkan segala kalangan pun
dapat dilakukan dengan hal-hal kecil terlebih dahulu. Sebuah prilaku
sederhana yang tanpa kita sadari
memberikan dampak cukup besar terhadap lingkungan sekitar kita. Contohnya saja,
seperti membuang sampah pada tempatnya. Hal seperti ini adalah hal-hal
sederhana yang terkadang kita abaikan, namun jika tidak dibudayakan, kebiasaan
membuang sampah sembarangan akan menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup kita
karena lingkungan tempat tinggal dan tempat berkativitas kita akan penuh dengan
sampah yang tidak hanya mengeluarkan aroma yang tidak sedap tetapi juga
menimbulkan berbagai penyakit.
Remaja juga
dapat ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan dengan cara-cara kreatif
yang muncul melalui ide-ide mereka, seperti mandaur ulang barang bekas menjadi
kerajinan yang bernilai ekonomis. Contoh, sampah plastik detergen, bisa
dijadikan tas-tas unik yang sederhana dan terjangkau. Kemudian sisa-sisa bahan
organik, dapat mereka olah menjadi pupuk organik. Sebenarnya, jika ditelaah
banyak sekali sampah-sampah yang dapat dijadikan sesuatu yang bernilai ekonomis
tetapi tetap ramah lingkungan. Bukankah ini akan menjjadikan kita bangsa yang
pintar? Disinilah peran penting remaja dalam membangun budaya mencintai dan
melestarikan lingkungan. Hal-hal seperti ini selain memberi keuntungan bagi
klengsungan hidup alam dan manusia, juga akan perlahan membangun karakter
jiwa-jiwa muda yang kreatif, dan inovatif.
Dengan demikian,
lingkungan yang bersih akan menjadikan hidup lebih sehat dan nyaman. Keserasian
dan keharmonisan hidup antara alam dan manusia akan terwujud melalui pribadi-pribadi
yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya remaja.
Di susun oleh siswa SMKN3 Palembang (Mega Purnama Sari)
nice makalahnya
ReplyDeletehttp://cbs-bogor.net/